
Tembak Tiga Pelajar SMK, Aipda Robig Keberatan dengan Dakwaan Jaksa kompas.id
Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMK oleh Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin, Selasa (8/4/2025). Pada sidang itu, Robig mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Mira Sendangsari tersebut berlangsung selama 32 menit. Jaksa penuntut umum terlebih dulu membacakan kronologi penembakan yang dilakukan oleh Robig pada Minggu (24/11/2024) pukul 00.20 WIB.
Penembakan itu terjadi di kawasan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Terdakwa Robig melepaskan tembakan ke arah sejumlah orang yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor,” kata Jaksa Sateno.
Dalam dakwaan jaksa penuntut, Robig didakwa dengan dakwaan berlapis terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP tentang pembunuhan, dan pengniayaan yang menewaskan seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Aipda Robig terbukti bersalah karena menembak siswa SMK 4 Kota Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Robig menyatakan akan menyampaikan eksepsi dalam sidang selanjutnya.
Report Story
Leave Your Comment