
STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita dan Data Registrasi Dihapus kompas.com
Setiap pengendara membuatuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikendarai. STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tanda legalitas operasional kendaraan bermotor di jalan raya, serta bukti pembayaran pajak.
STNK harus diperpanjang setiap tahun sekali, serta perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak. Namun, pengemudi yang membiarkan STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko membuat kendaraan disita dan datanya dihapus.
Report Story
2 Comments
RgwWEt cwx tkvO vSP
EofaQrLh JtTdfXl JCN jaEvc OvmP fkq yah