
Polisi Diduga Lecehkan Dua Remaja di Sikka NTT, Satu Korban Tewas Bakar Diri tempo.co
Kepala Pos Polisi (Kapospol) Desa Permaan Kepolisian Sektor Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ajun Inspektur Dua (Aipda) Ihwanudin Ibrahim diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua remaja berusia 15 tahun. Salah satu korban tewas bakar diri karena peristiwa itu.
Kepala Seksi Humas Polres Sikka Inspektur Satu (Iptu) Yermi Soludale mengatakan dugaan pelecehan seksual anak terhadap korban pertama berinisial U terjadi pada Agustus 2024. U bekerja di rumah Aipda Ihwanudin sebagai penjaga toko. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelecehan itu terjadi saat terduga pelaku dan korban berkomunikasi melalui video call.
“Cukup bukti, melakukan video call dan menunjukkan alat kelaminnya serta mengajak berhubungan badan dengan saudari U yang masih di bawah umur,” kata Yermi saat dihubungi Tempo pada Kamis, 3 April 2025.
Yermi mengatakan, Ihwanudin telah dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan. Kini polisi itu ditahan di Polres Sikka untuk menunggu sidang etik.
Ihwanudin juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja berinisial AF pada November 2024. AF selama ini tinggal bersama dengan kakek dan neneknya. Yermi mengatakan, berdasarkan keterangan kakek dan nenek korban, Ihwanudin bersama istrinya datang ke warung milik mereka dan menyuruh keduanya untuk menasihati cucu mereka, AF.
Kepada nenek dan kakek korban, kata Yermi, Ihwanudin mengakui bahwa dia memperlihatkan alat kelaminnya kepada AF saat pelaku sedang mandi. “Kemudian, istrinya Ihwanudin mengatakan ‘cucu Bapak sudah menceritakan peristiwa tersebut ke-mana mana, kalau tidak ada bukti dan saksi bisa dihukum atas pencemaran nama baik’,” kata Yermi.
Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUKF) Suster Fransiska Imakulata mengatakan bahwa lembaganya mengambil langkah untuk menjangkau dan mendampingi keluarga korban. Menurut Fransiska, timnya sampai saat ini masih kesulitan menemui U, lantaran keluarga menganggap kasusnya telah selesai.
Fransiska juga telah bertemu dengan kakek dan nenek AF dan mendampingi mereka ke kantor polisi. “Polisi bilang keluarga korban bisa membuat laporan, tapi di samping itu mereka bilang akan sulit untuk diproses karena korbannya sudah meninggal,” kata dia Rabu, 2 April 2025. Fransiska juga mengatakan lembaganya masih terus berupaya menjangkau keluarga korban dan telah bersurat kepada Komisi Kepolisian Nasional.
Report Story
Leave Your Comment