
Pemerintah Larang WNI Bekerja di Thailand, Kamboja, Myanmar: Rawan TPPO kompas.tv
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyatakan pihaknya melarang warga negara Indonesia (WNI) bekerja di negara Thailand, Kamboja, dan Myanmar. Ia menyebut ketiga negara itu rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang,” kata Karding di Bekasi, Jumat (28/3/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan, Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan kerja dengan ketiga negara tersebut. Sehingga, WNI yang bekerja di sana akan berstatus ilegal.
“Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau (pekerja migran) ilegal),” kata Karding dikutip Antara.
Lebih lanjut, Karding menyampaikan terdapat indikasi pusat kejahatan penipuan dan judi online di wilayah Myawaddy, Myanmar. WNI di Myawaddy terindikasi menjadi korban TPPO di industri penipuan online.
Sebelumnya, Kementerian P2MI telah membantu mengawal pemulangan 554 WNI dari Myawaddy pada 18 Maret lalu. Ratusan WNI tersebut merupakan PMI non-prosedural dan diduga menjadi korban TPPO.
Report Story
Leave Your Comment