
Pemerintah Enggan Terbitkan Perppu Perampasan Aset: Belum Ada Kegentingan nasional.kompas.com
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset. Ia menjelaskan, perppu dapat dikeluarkan pemerintah jika adanya kegentingan yang memaksa. Sedangkan saat ini, syarat kegentingan memaksa untuk terbitnya Perppu Perampasan Aset belum terpenuhi.
“Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu. Karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sampai sekarang kita belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk Perampasan Aset itu,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Di samping itu, ia menilai undang-undang dan lembaga penegak hukum yang ada saat ini sudah efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meskipun belum adanya RUU Perampasan Aset.
“Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah, kita kembalikan kepada Presiden,” ujar Yusril
Adapun Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengingatkan agar UU Perampasan Aset tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. “Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power, kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu,” ujar Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Report Story
Leave Your Comment