
Bos Buzzer Jadi Tersangka, Punya 150 Anggota Sebar Narasi Negatif soal Kejagung viva.co.id
Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Kamis, 8 Mei 2025.
Dia mengatakan, MAM diduga terlibat upaya perintangan pengusutan perkara baik dari penyidikan hingga penuntutan beberapa perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung RI. Upaya perintangan tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya. Yakni Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS). “Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo,” katanya.
Ketua Cyber Army ini punya anggota sebanyak 150 orang. Ratusan orang tersebut tergabung dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I sampai Mustofa V guna memberi komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Korps Adhyaksa. “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5 yaitu tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3 Mustofa 4 dan tim Mustofa 5,” kata dia.
Report Story
Leave Your Comment