
Agung Sedayu Grup Milik Aguan Akui Lahan di Pagar Laut Beli dari Rakyat, Menteri Nusron: Silakan Berikan Bukti tempo.co
Agung Sedayu Group (ASG) mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten adalah milik anak usaha mereka, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan milik taipan Aguan itu mengklaim mendapatkannya sesuai prosedur.
Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, melalui keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025, menjelaskan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).
“SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM (sertifikat hak milik),” katanya seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan di balik nama resmi itu, pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat ijin Lokasi/PKKPR.
“Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR,” katanya. Sesuai dengan Pasal 1 angka 19 Peraturan Pemerintah 22/2021, PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang
Menurut Muannas, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha Agung Sedayu tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Pagar laut bukan punya PANI (Pantai Indah Kapuk 2 Tbk), dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja di tempat lain dipastikan tidak ada,” katanya.
Dia juga mengatakan, kabar yang saat ini berkembang dengan menyebut seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tidak benar.
“Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita,” kata dia.
Report Story
Leave Your Comment