
Tersangka Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar Ini Menangis Saat Ditangkap radarbanten.co.id
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,4 miliar kemungkinan akan bertambah.
Penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejati Banten masih melakukan penyidikan mendalam terkait keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP, Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti dan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman.
Kasi Penyidikan Kejati Banten, Himawan mengatakan, ada beberapa pihak yang diduga turut serta terlibat dalam kasus tersebut. Namun, ia tidak menyebut pihak-pihak yang dinilai turut serta terlibat bersama tiga orang tersangka. “Ada beberapa pihak (yang dinilai terlibat-red),” ujarnya di Kejati Banten kemarin.
Terkait dengan jumlah kerugian negara, Himawan menyebut pihaknya sampai saat ini masih melakukan koordinasi dengan auditor independen. Taksiran penyidik, kasus korupsi tersebut merugikan negara Rp 25 miliar. “Sekitar Rp 25 miliar,” ujarnya didampingi Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Seperti diketahui, dari hasil penyidikan yang saat ini masih berjalan, PT EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melakukan pengelolaan sampah.
Proyek puluhan miliar itu tidak dikerjakan oleh PT EPP. Proyek itu dialihkan kepada pihak lain yakni PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR.
Perusahaan yang terletak di Jalan Salem 1 RT 004/RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel itu menurut penyidik tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi dalam mengelola sampah sehingga tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan.
Menurut penyidik juga, penunjukan PT EPP menjadi pelaksana pekerjaan telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Sementara itu, akibat perbuatannya, ketiga tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Report Story
Leave Your Comment